Ramli Sembiring Ajukan Gugatan PTUN, Sebut Pemberhentiannya Melanggar Prosedur

AGARA NOW

- Redaksi

Minggu, 23 Maret 2025 - 04:04 WIB

500 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN- Kuasa hukum Ramli Sembiring menegaskan bahwa keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap klien mereka melanggar prosedur hukum. Ramli Sembiring telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan tersebut.

“Klien kami sebelumnya telah dinyatakan pensiun berdasarkan surat keputusan resmi Skep Kapolda Sumut namun secara tiba-tiba dia diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang kode etik pada 28 Februari 2025,” ujar Irwansyah Putra Nasution, Sabtu (22/3).

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa banding yang diajukan oleh Ramli Sembiring tidak diproses sebagaimana mestinya. “Klien kami telah mengajukan memori banding dalam tenggat waktu 21 hari sesuai ketentuan. Namun, bandingnya tidak pernah diterima tanpa alasan yang jelas,” tambah Irwansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka akan menggugat Kapolri dan jajarannya atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Ramli Sembiring. “Klien kami ditahan selama 81 hari tanpa dasar hukum yang kuat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Irwansyah Putra Nasution juga menyayangkan atas informasi keliru yang disampaikan penyidik atau Kakortas Tipidkor Polri terhadap uang 431 juta yang disita adalah hasil pemerasan.

“Kasus inikan bukan ott, uang yang diamankan juga bukan dari pelapor atau dari tangan tersangka. Uang tersebut bukan dari hasil kejahatan dan tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” tegasnya.

Sejak Ramli Sembiring ditangan di divisi Propam Polri dan Kortas Tioidkor, banyak kejanggalan dan pelanggaran prosedur penyidikan yang diatur didalam KUHAP.

Selain itu, kata Irwansyah Putra, selama pemeriksan ditingkat penyidikan, Ramli Sembiring tidak pernah diberikan SPDP dan diperlihatkan barang bukti.

“Ramli gak pernah dikasih SPDP. Banyak kejanggalan dan tidak sesuai hukum penanganannya. Kita minta Komisi III untuk memanggil semua pihak,” tutupnya. (RED)

Berita Terkait

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rutan I Medan Gelar Dzikir Akbar Bersama Warga Binaan
Kurang dari 10 Jam, Dua Pembacok Jaksa Deli Serdang Diringkus Polisi
Gawat!! Polsek Medan Tuntungan Tidak Jerat Pelaku Penganiayaan Wartawan Dengan Pasal Berlapis !
Gelapkan BPJS 10 EKS Karyawan PT.Medan Canning Laporkan HRD dan GM ke Polres Pelabuhan Belawan .
Bangun Narasi Buruk Kepada Harian Metro24, Wartawan dan Owner Tempuh Jalur Hukum Terhadap Konten Kreator “Bang Nanda Belawan”
Akhirnya Oscar Sebayang Ditahan di Polsek Medan Tuntungan
Fitnah Media Terbongkar: Tidak Ada Kamar C11 di Rutan Labuhan Deli, Sinyal HP pun Diblokir Total
Diduga Mempermainkan Laporan Penganiyaan, Kapolri Diminta Segera Intruksikan Kapolda Sumut Untuk Copot Kapolsek Medan Tuntungan

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:35 WIB

Tutup MTQ ke-XL, Camat Bukit Tusam Berharap Al-Qur’an Menjadi Sahabat yang Memberi Petunjuk dalam Hidup

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kegiatan UPTD Puskesmas Lawe Dua Berjalan Normal

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:19 WIB

Gaji Ketiga Belas tahun 2025 di Lingkup Wilayah Kerja KPPN Kutacane untuk ASN, Anggota POLRI dan P3K Pusat telah tersalurkan 100%.

Senin, 2 Juni 2025 - 11:10 WIB

Aceh Tenggara Jadi Lokasi Apel Kampanye Keselamatan Lalu Lintas, Dirlantas Serukan Tanggung Jawab Bersama

Senin, 2 Juni 2025 - 04:14 WIB

Transaksi Sabu Gagal, Oknum PNS di Aceh Tenggara Ditangkap Bersama Pengedar

Senin, 2 Juni 2025 - 01:30 WIB

Keputusan Resmi Kemendagri: Perubahan Nama Dua Desa di Bambel, Pj Kepala Desa Beri Tanggapan

Senin, 26 Mei 2025 - 16:48 WIB

Bupati Salim Fakhry: Pemusnahan Barang Bukti Jadi Bukti Nyata Penegakan Hukum

Senin, 26 Mei 2025 - 16:34 WIB

58 CPNS Terima SK di Aceh Tenggara, Bupati Salim Fakhry Soroti Kedisiplinan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Kegiatan UPTD Puskesmas Lawe Dua Berjalan Normal

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:23 WIB