Terkait Kasus Pemerasan terhadap Penonton DWP, PH PPWI: Mereka Harus Dipidanakan

AGARA NOW

- Redaksi

Minggu, 29 Desember 2024 - 07:28 WIB

500 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dugaan kasus pemerasan yang melibatkan 32 oknum anggota Polda Metro Jaya terhadap ratusan penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melalui tim kuasa hukumnya, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan para oknum tersebut adalah tindak pidana murni yang harus diproses hukum secara tegas.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, melalui Koordinator Divisi Hukum PPWI, Dolfie Rompas, S.H., M.H., bersama anggota Divkum, Ujang Kosasih, S.H., dan Alfan Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap aturan hukum oleh aparat penegak hukum. “Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik bangsa Indonesia di mata dunia,” ujar Rompas.

Pasal Pemerasan Harus Diterapkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PPWI mendesak agar para pelaku dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun. “Kasus ini tidak bisa ditoleransi. Dengan nominal kerugian yang mencapai Rp32 miliar dan korban yang mencapai 400 orang, ini adalah kejahatan luar biasa,” tambah Alfan Sari.

Sebagai pembanding, PPWI menyoroti kasus kriminalisasi terhadap wartawan Muhammad Indra di Lampung Timur dan Rosmely di Indragiri Hilir. Kedua kasus ini menunjukkan disparitas perlakuan hukum yang sangat mencolok. Indra dihukum 1 tahun penjara atas kerugian Rp2,8 juta, sementara Rosmely sempat dikurung selama 15 hari meskipun kerugiannya hanya Rp3 juta. Kedua kasus tersebut, menurut PPWI, merupakan bentuk kriminalisasi, bukan tindak pidana murni.

Perbandingan Kasus: Aparat vs Warga Sipil

PPWI menyoroti ironi dalam perlakuan hukum terhadap wartawan dibandingkan dengan oknum aparat. Dalam kasus Indra dan Rosmely, para korban yang mengaku-aku diperas adalah individu yang sebenarnya terlibat dalam kejahatan yang dilaporkan oleh wartawan. Sebaliknya, dalam kasus pemerasan DWP, adalah warga baik-baik yang hadir ke Indonesia dengan tujuan yang baik, tidak terlibat sama sekali dalam tindak kejahatan.

“Oleh karena itu, sebagai aparat penegak hukum, para polisi itu harus dihukum dua kali lebih berat daripada masyarakat biasa yang melanggar hukum. Mereka tahu persis bahwa tindakan mereka melanggar hukum, namun tetap melakukannya,” ujar Ujang Kosasih.

Kerugian Lebih Besar: Nama Baik Bangsa Tercoreng

PPWI juga menyoroti dampak reputasi atas kasus ini. Berbeda dengan kasus Indra dan Rosmely yang melibatkan warga negara Indonesia dengan dampak lokal, kasus pemerasan di DWP melibatkan warga negara asing, mencoreng nama Indonesia di mata internasional. “Kejahatan ini membuat kita menjadi bahan olok-olok dunia. Bagaimana mungkin aparat penegak hukum, yang gajinya sudah ditanggung oleh rakyat, justru memeras warga asing yang seharusnya merasa aman di negara kita?” tegas Dolfie Rompas.

Tidak Ada Alasan untuk Memaafkan

Berdasarkan fakta-fakta ini, PPWI menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar untuk memberikan toleransi terhadap pelaku. “Para pelaku harus diseret ke meja hijau dan dihukum sesuai koridor hukum yang berlaku. Kepercayaan publik kepada institusi kepolisian harus dipulihkan, dan ini hanya bisa terjadi jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Tim Penasehat Hukum PPWI.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Institusi Kepolisian Republik Indonesia sebagai pemegang kewenangan hukum di Indonesia. Apakah aparatnya mampu membuktikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima di negeri ini, ataukah kasus ini akan menjadi tambahan panjang daftar ironi ketidakadilan di Indonesia? Publik menanti. (TIM/Red)

Berita Terkait

Transparan dan Akuntabel, Menkop Budi Arie Libatkan KPK Kawal Program Kopdes Merah Putih
BARA JP: Presiden Prabowo Tahu Persis Masalah di Bea Cukai, Penunjukan Djaka Pilihan Bijak
Framing Negatif Terbantahkan, Terdakwa Perjelas Budi Arie Tidak Terlibat Skema Judol
Sekolah Reyot, Guru Minim, Relly Reagen Sindir Keras Visi 2045 Pemerintah
Kepentingan Publik atau Privatisasi Terselubung? Drama Pasokan Gas antara PGN dan Kementerian
Ranny Fahd A Rafiq Ungkap Di Balik Bayang Geopolitik Ada Ironi Dunia Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Jaminan Sosial yang Terabaikan
Bos Sabu 1 Kilogram Dikendalikan dari Lapas Medan, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Peran Napi dalam Jaringan Narkoba
Satresnarkoba Tangkap Buron Kasus Sabu, Jaringan Narkoba di Aceh Tenggara Dibongkar

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:35 WIB

Tutup MTQ ke-XL, Camat Bukit Tusam Berharap Al-Qur’an Menjadi Sahabat yang Memberi Petunjuk dalam Hidup

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kegiatan UPTD Puskesmas Lawe Dua Berjalan Normal

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:19 WIB

Gaji Ketiga Belas tahun 2025 di Lingkup Wilayah Kerja KPPN Kutacane untuk ASN, Anggota POLRI dan P3K Pusat telah tersalurkan 100%.

Senin, 2 Juni 2025 - 11:10 WIB

Aceh Tenggara Jadi Lokasi Apel Kampanye Keselamatan Lalu Lintas, Dirlantas Serukan Tanggung Jawab Bersama

Senin, 2 Juni 2025 - 04:14 WIB

Transaksi Sabu Gagal, Oknum PNS di Aceh Tenggara Ditangkap Bersama Pengedar

Senin, 2 Juni 2025 - 01:30 WIB

Keputusan Resmi Kemendagri: Perubahan Nama Dua Desa di Bambel, Pj Kepala Desa Beri Tanggapan

Senin, 26 Mei 2025 - 16:48 WIB

Bupati Salim Fakhry: Pemusnahan Barang Bukti Jadi Bukti Nyata Penegakan Hukum

Senin, 26 Mei 2025 - 16:34 WIB

58 CPNS Terima SK di Aceh Tenggara, Bupati Salim Fakhry Soroti Kedisiplinan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Kegiatan UPTD Puskesmas Lawe Dua Berjalan Normal

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:23 WIB